KODE ETIK
<p>Etika Bernegara</p> <ol> <li>Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</li> <li>Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;</li> <li>Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;</li> <li>Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;</li> <li>Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;</li> <li>Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;</li> <li>Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;</li> <li>Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.</li> </ol> <p><br /> Etika dalam Berorganisasi</p> <ol> <li>Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;</li> <li>Menjaga informasi yang bersifat rahasia;</li> <li>Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;</li> <li>Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;</li> <li>Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;</li> <li>Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;</li> <li>Matuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;</li> <li>Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;</li> <li>Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.</li> </ol> <p> </p> <p>Etika dalam Bermasyarakat</p> <ol> <li>Mewujudkan pola hidup sederhana;</li> <li>Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;</li> <li>Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;</li> <li>Manggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;</li> <li>Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.</li> </ol> <p>Etika terhadap Diri Sendiri</p> <ol> <li>Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;</li> <li>Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;</li> <li>Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;</li> <li>Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;</li> <li>Memiliki daya juang yang tinggi;</li> <li>Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;</li> <li>Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;</li> <li>Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.</li> </ol> <p> </p> <p>Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil</p> <ol> <li>Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;</li> <li>Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;</li> <li>Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;</li> <li>Menghargai perbedaan pendapat;</li> <li>Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;</li> <li>Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;</li> <li>Merhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.</li> </ol> <p>Etika Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik</p> <ol> <li>Setiap Pegawai wajib berperilaku adil, tidak diskriminatif, cermat santun, ramah, tegas, andal, tidak mempersulit, serta profesional dalam menyelenggarakan pelayanan publik</li> <li>Setiap Pegawai wajib menjungjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggaraan pelayanan publik</li> <li>Setiap Pegawai wajib terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan dalam memberikan pelayanan</li> <li>Setiap Pegawai wajib tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik</li> </ol>
25 May 2021